Sabtu, 29 Oktober 2011

Pemuda dan Sosialisasi

Sosialisasi

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli 
a. Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
b. Sekolah
    Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
c. Teman bermain (kelompok bermain)
    Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
d. Media Massa
    Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
e. Lingkungan kerja
    Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.
Studi Kasus :
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari.

http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/pengertian-sosialisasi-tugas-isd-kel-1/ 
internalisasi belajar dan sosialisasi.
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).

Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.

Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

  PROSES SOSIALISASI.

Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

1.       Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
2.       Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.

Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

peranan sosial mahasiswa dan pemuda 
  di masyarakat.
 Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.

 Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.

Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan
 Generasi Muda

 Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu. Serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

 Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1.                 Landasan idiil : Pancasila
2.                 Landasan konstitusional : UUD 1945
3.                 Landasan Strategis : Garis-garis besar haluan negara
4.                 Landasan historis : Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan
5.                 Landasan normatif : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
(Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma).


Pemuda

Masa remaja adalah masa tarnsisi dan secara psikologis sangat problematis , masa ini memungkinkan mereka berada dalm anomi (keadaan tanpa norma atau hukum , red) , akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.
Dalam keadaan demikian , seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelnggaran . kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.
PERAN MEDIA MASSA
ciri-ciri menyebabkan kecendrungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap peasn-pesan yang di terima kini tidak berfungsi sebagai sediakala.
PERLU DIKEMBANGKAN :
Dari artikel terseut dapat disimpulkan bahwa masalh kepemudaan dapat di tinjau adri asumsi yaitu :
1.penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung tetapi fragmentaris , terpecah-pecah , dan setiap fargmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2.posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri .tafsiran-tafsiarn klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya.
PEMUDA DAN IDENTITAS
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan , terutama dari generasi lainya.hal ini dapt dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus , generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
POTENSI-POTENSI PEMUDA
a.Idealis dan daya kritis : secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada , maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
b.dinamika dan kreatifitas.
c.keberanian mengambil resiko
d.optimis dan kegairahan semangat
e.sikap kemandirian dan disiplin murni
f.terdidik
g.keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
h.patriotismedan nasionalisme
i.sikpa kesatria
j.kemampuan kekuasaan ilmu dan teknologi. 
Studi Kasus :
Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa segala hal harus berubah menjadi lebih baik, namun mengetahui bahwa dirinyalah yang harus lebih dulu diubah. Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa tidak ada yang tidak bisa ia lakukan demi sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Pemuda adalah seseorang yang tahu bahwa dipundaknyalah tugas menjaga diri, keluarga, kampung halaman, negara dan agama diletakkan. Tetapi diatas semua itu, Pemuda adalah seseorang yang bertindak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan itu semua. Karena jika hanya berada di tataran pemikiran tanpa dilanjutkan dengan tindakan atau karya nyata maka dunia tidak akan berubah.

Negara dan Warga Negara

NEGARA DAN WARGA NEGARA


1. Warga Negara
Masalah warga Negara, diatur dalam UUD 1945 pasal 26
Pasal 26 ayat 1 berbunyi :
“Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Dijelaskan bahwa orang – orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.

Orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia antara lain disebutkan :
  1. Karena kelahiran Indonesia
  2. Karena perkawinan dengan orang Indonesia
  3. Karena keturunan (Bapaknya dari Indonesia)
  4. Karena naturalisasi

Dari pasal 26 dan penjelasannya kita telah memahami siapa warga negara Indonesia itu. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara jelas diatur dalam UUD 1945. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara jelas diatur UUD 1945. Warga Negara harus bertanggung jawab terhadap negara dan kehidupan kenegaraan. Mencintai negara harus dengan sepenuh hati. Sebagai warga negara, kita harus mendahulukan kepentingan negara dari kepentingan golongan atau individu. Janganlah kita menjadi pengacau atau pemberontak di negara kita ini.

Penduduk dibedakan menjadi :
  1. Penduduk warga Negara
  2. Penduduk bukan warga Negara
  3. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara

A.  Asas Kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”

Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)


B. Naturalis atau Pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan


2.Negara
Negara adalah organisasi yang memiliki suatu wilayah tertentu, yang mempunyai pemerintah yang berdaulat dan diataati oleh rakyat untuk mencapai tujuan.
Negara didirikan adalah untuk mencapai tujuan yaitu mewujudkan kesejahteraan umum. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Negara Indonesia didirikan dengan tujuan yang jelas yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
5.      Sebagai warga Negara, kita harus mentaati apa yang menjadi keinginan Negara, agar tujuan dapat tercapai

Tujuan utama negara :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Teori terbentuknya suatu Negara:
  1. Teori Hukum Alam:
2.      Kondisi alam → Tumbuh dan berkembangnya manusia → Negara
  1. Teori Ketuhanan
4.      Segala sesuatu diciptakan oleh Tuhan termasuk negara
  1. Teori Perjanjian (Thoma Hubbes)

Unsur Negara

1. Bersifat Konstruktif :
  1. Adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (tidak mutlak.
  2. Adanya rakyat
  3. Adanya pemerintahan yang berdaulat

2. Bersifat Deklaratif

  1. Adanya tujuan Negara → UUD
  2. Adanya pengakuan dari negara lain secara de facto maupun de jure
  3. Masuk dalam perhimpunan bangsa-bangsa.

Proses bangsa Indonesia yang menjadi negara:
  1. Perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan
  2. Proklamasi →Pintu gerbang kemerdekaan
  3. Keadaan negara yang nilai dasarnya adalah : Merdeka → Bersatu → Berdaulat
4.      → Adil dan Makmur
  1. Terbentuknya negara atas dasar kehendak seluruh warga negara Indonesia
  2. Terjadinya negara berkat Tuhan Yang Maha Esa.

Bentuk negara
  1. Negara Kesatuan (Unitary State)
  2. Negara Serikat (Federation State)
3.      Landasan Ideal Wasantara: Pancasila
4.      Landasan Konstitusional Wasantara: UUD 1945

A. Sifat-Sifat Negara 
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua

B. Bentuk Negara 
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat

C. Unsur-Unsur Negara harus ada:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya

D.Macam-macam  tujuan negara diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hokum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

E.Sifat-Sifat Kedaulatan 
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas

F. Sumber Kedaulatan 
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hokum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia

3. Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

1.      Hukum
Hukum adalah Peraturan-peraturan yang memaksa, yangg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan. (Menurut JCT.Simorangkir SH)

A. Ciri-Ciri dan Sifat Hukum :
  1. Adanya perintah atau larangan
  2. Perintah/larangan tersebu harus dipatuhi oleh setiap orang

B. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika dilanggar mendapat sangsi yang tegas dan nyata

Sumber Hukum Formal : 

1.      undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.      Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.      keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.      traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah


C. Pembagian Hukum

1.      menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
1.      hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
2.      hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
3.      hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
4.      hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

2.    menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
1.      hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.      hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis

3.    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
1.      hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
2.      hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
3.      hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
4.      hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4.    Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
1.      Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.      Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
3.      hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5.    menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
1.      hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
2.      hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6.    menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
1.      hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
2.      hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7.    menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
1.      hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
2.      hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8.    maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
1.      hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
2.      hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya


1.D.Sistem Hukum Terurai menjadi 3 yaitu:
1. substansi
2. struktur
3. Kultur


Sabtu, 29 Oktober 2011

Pemuda dan Sosialisasi

Sosialisasi

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli 
a. Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
b. Sekolah
    Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
c. Teman bermain (kelompok bermain)
    Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
d. Media Massa
    Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
e. Lingkungan kerja
    Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.
Studi Kasus :
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari.

http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/pengertian-sosialisasi-tugas-isd-kel-1/ 
internalisasi belajar dan sosialisasi.
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).

Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.

Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

  PROSES SOSIALISASI.

Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

1.       Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
2.       Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.

Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

peranan sosial mahasiswa dan pemuda 
  di masyarakat.
 Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.

 Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.

Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan
 Generasi Muda

 Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu. Serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

 Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1.                 Landasan idiil : Pancasila
2.                 Landasan konstitusional : UUD 1945
3.                 Landasan Strategis : Garis-garis besar haluan negara
4.                 Landasan historis : Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan
5.                 Landasan normatif : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
(Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma).


Pemuda

Masa remaja adalah masa tarnsisi dan secara psikologis sangat problematis , masa ini memungkinkan mereka berada dalm anomi (keadaan tanpa norma atau hukum , red) , akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.
Dalam keadaan demikian , seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelnggaran . kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.
PERAN MEDIA MASSA
ciri-ciri menyebabkan kecendrungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap peasn-pesan yang di terima kini tidak berfungsi sebagai sediakala.
PERLU DIKEMBANGKAN :
Dari artikel terseut dapat disimpulkan bahwa masalh kepemudaan dapat di tinjau adri asumsi yaitu :
1.penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung tetapi fragmentaris , terpecah-pecah , dan setiap fargmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2.posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri .tafsiran-tafsiarn klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya.
PEMUDA DAN IDENTITAS
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan , terutama dari generasi lainya.hal ini dapt dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus , generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
POTENSI-POTENSI PEMUDA
a.Idealis dan daya kritis : secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada , maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
b.dinamika dan kreatifitas.
c.keberanian mengambil resiko
d.optimis dan kegairahan semangat
e.sikap kemandirian dan disiplin murni
f.terdidik
g.keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
h.patriotismedan nasionalisme
i.sikpa kesatria
j.kemampuan kekuasaan ilmu dan teknologi. 
Studi Kasus :
Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa segala hal harus berubah menjadi lebih baik, namun mengetahui bahwa dirinyalah yang harus lebih dulu diubah. Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa tidak ada yang tidak bisa ia lakukan demi sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Pemuda adalah seseorang yang tahu bahwa dipundaknyalah tugas menjaga diri, keluarga, kampung halaman, negara dan agama diletakkan. Tetapi diatas semua itu, Pemuda adalah seseorang yang bertindak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan itu semua. Karena jika hanya berada di tataran pemikiran tanpa dilanjutkan dengan tindakan atau karya nyata maka dunia tidak akan berubah.

Negara dan Warga Negara

NEGARA DAN WARGA NEGARA


1. Warga Negara
Masalah warga Negara, diatur dalam UUD 1945 pasal 26
Pasal 26 ayat 1 berbunyi :
“Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Dijelaskan bahwa orang – orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.

Orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia antara lain disebutkan :
  1. Karena kelahiran Indonesia
  2. Karena perkawinan dengan orang Indonesia
  3. Karena keturunan (Bapaknya dari Indonesia)
  4. Karena naturalisasi

Dari pasal 26 dan penjelasannya kita telah memahami siapa warga negara Indonesia itu. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara jelas diatur dalam UUD 1945. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara jelas diatur UUD 1945. Warga Negara harus bertanggung jawab terhadap negara dan kehidupan kenegaraan. Mencintai negara harus dengan sepenuh hati. Sebagai warga negara, kita harus mendahulukan kepentingan negara dari kepentingan golongan atau individu. Janganlah kita menjadi pengacau atau pemberontak di negara kita ini.

Penduduk dibedakan menjadi :
  1. Penduduk warga Negara
  2. Penduduk bukan warga Negara
  3. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara

A.  Asas Kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”

Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)


B. Naturalis atau Pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan


2.Negara
Negara adalah organisasi yang memiliki suatu wilayah tertentu, yang mempunyai pemerintah yang berdaulat dan diataati oleh rakyat untuk mencapai tujuan.
Negara didirikan adalah untuk mencapai tujuan yaitu mewujudkan kesejahteraan umum. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Negara Indonesia didirikan dengan tujuan yang jelas yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
5.      Sebagai warga Negara, kita harus mentaati apa yang menjadi keinginan Negara, agar tujuan dapat tercapai

Tujuan utama negara :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Teori terbentuknya suatu Negara:
  1. Teori Hukum Alam:
2.      Kondisi alam → Tumbuh dan berkembangnya manusia → Negara
  1. Teori Ketuhanan
4.      Segala sesuatu diciptakan oleh Tuhan termasuk negara
  1. Teori Perjanjian (Thoma Hubbes)

Unsur Negara

1. Bersifat Konstruktif :
  1. Adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (tidak mutlak.
  2. Adanya rakyat
  3. Adanya pemerintahan yang berdaulat

2. Bersifat Deklaratif

  1. Adanya tujuan Negara → UUD
  2. Adanya pengakuan dari negara lain secara de facto maupun de jure
  3. Masuk dalam perhimpunan bangsa-bangsa.

Proses bangsa Indonesia yang menjadi negara:
  1. Perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan
  2. Proklamasi →Pintu gerbang kemerdekaan
  3. Keadaan negara yang nilai dasarnya adalah : Merdeka → Bersatu → Berdaulat
4.      → Adil dan Makmur
  1. Terbentuknya negara atas dasar kehendak seluruh warga negara Indonesia
  2. Terjadinya negara berkat Tuhan Yang Maha Esa.

Bentuk negara
  1. Negara Kesatuan (Unitary State)
  2. Negara Serikat (Federation State)
3.      Landasan Ideal Wasantara: Pancasila
4.      Landasan Konstitusional Wasantara: UUD 1945

A. Sifat-Sifat Negara 
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua

B. Bentuk Negara 
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat

C. Unsur-Unsur Negara harus ada:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya

D.Macam-macam  tujuan negara diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hokum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

E.Sifat-Sifat Kedaulatan 
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas

F. Sumber Kedaulatan 
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hokum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia

3. Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

1.      Hukum
Hukum adalah Peraturan-peraturan yang memaksa, yangg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan. (Menurut JCT.Simorangkir SH)

A. Ciri-Ciri dan Sifat Hukum :
  1. Adanya perintah atau larangan
  2. Perintah/larangan tersebu harus dipatuhi oleh setiap orang

B. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika dilanggar mendapat sangsi yang tegas dan nyata

Sumber Hukum Formal : 

1.      undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.      Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.      keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.      traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah


C. Pembagian Hukum

1.      menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
1.      hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
2.      hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
3.      hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
4.      hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

2.    menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
1.      hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.      hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis

3.    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
1.      hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
2.      hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
3.      hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
4.      hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4.    Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
1.      Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.      Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
3.      hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5.    menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
1.      hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
2.      hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6.    menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
1.      hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
2.      hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7.    menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
1.      hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
2.      hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8.    maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
1.      hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
2.      hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya


1.D.Sistem Hukum Terurai menjadi 3 yaitu:
1. substansi
2. struktur
3. Kultur