A.Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak
kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi computer yang berbasis padakecanggihan perkembangan teknologi
internet.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup
kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrimediklasifikasikan :
Cyberpiracy :Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atauinformasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologikomputer.
· Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses padasystem computer
suatu organisasi atau individu.c.
· Cybervandalism:Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yangmenganggu proses transmisi elektronik,
dan menghancurkan data di komputer.
Perkiraan
perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan
perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiringdengan
perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi
dankomunikasi, sebagai berikut :
Denial
of Service Attack
Serangan tujuan ini
adalah untuk memacetkan sistem denganmengganggu akses dari pengguna jasa
internet yang sah. Taktik yang digunakan adalahdengan mengirim atau membanjiri
situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju.
Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikanatau mengontrol
kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yangmenguras
tenaga dan energi.
Hate
sites
Situs ini sering
digunakan oleh hackers untuk saling menyerang danmelontarkan komentar-komentar
yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para“ekstrimis” untuk menyerang
pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyeranganterhadap lawan atau opponent ini
sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang programdan promosi kebijakan
ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang /kelompok, bangsa dan
negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lainsebagai “pesan”
yang disampaikan.
Cyber
Stalking
adalah segala bentuk
kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering
memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupune-mail “sampah” ini
tidak dikehendaki oleh para user
B. Jenis – Jenis Cyber
Crime
a. Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan jenis aktivitasnya
1.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan(hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasatertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memilikitingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnyateknologi
internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa
ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnyadibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasilmenembus
masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online(AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce,yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker,yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu
lamanya.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internettentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatansuatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatuinformasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3. Data
Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukankegiatan mata-mata terhadap pihak
lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapsaingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatusistem yang computerized.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan denganmenyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu,sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapatdigunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yangdikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa
kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan
diri kepada korban untuk memperbaiki data program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut,tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6.
Offense against Intellectual Property (Copyright)
Kejahatan ini ditujukan
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yangdimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang
lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internetyang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan halyang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapketerangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yangtersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapatmerugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
8.
Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita seringsalah menafsirkan antara seorang
hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative,
padahal hacker adalah orang yang senang memprogramdan percaya bahwa informasi
adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9.
Carding
Adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan
card credit orang lain sehingga dapatmerugikan orang tersebut baik materil
maupun non materil.
Masih banyak lagi istilah
– istilah dalam kejahatan cyber yang lain dianataranya :
1. Fraud Adalah sejenis manipulasi
informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
2. PHISING adalah kegiatan
memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi data
diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang
sudah di-deface.
3. SPAMMING adalah pengiriman berita atau
iklan lewat surat elektronik (e-mail) yangtak dikehendaki
4. MALWARE adalah program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software
5. DEFACING adalah kegiatan mengubah
halaman situs/website pihak lain,
6. PHISING adalah kegiatan memancing
pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi data diri
pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface
b. Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motif
Berdasarkan
motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak
kejahatan murni : dimana orang yang melakukankejahatan yang dilakukan secara di
sengaja, dimana orang tersebut secara sengajadan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadapsuatu system informasi atau
system computer.
Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu: dimana kejahatan ini tidak jelasantara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atausystem
computer tersebut.
Selain
dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi :
Cybercrime yang menyerang
individu: kejahatan yang
dilakukan terhadap oranglain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi.Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang
hak cipta (Hak milik): kejahatan
yang dilakukanterhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan,mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun
demimateri/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang
pemerintah: kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak
ataupunmerusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan
system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
C. Contoh Kasus
Cyber Crime di Indonesia
• Pencurian dan
penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari
sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanyaaccount pelanggan mereka
yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbedadengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukupmenangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementaraitu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan accountcurian oleh dua
Warnet di Bandung.
• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halamanweb, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan denganmengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesiamenunjukkan satu (1)
situs web dibajak setiap harinya. Contoh kasusnya antara lain
Pembajakan situs web KPU
tahun 2009
.web resmi KPU
kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul 20.15 diganggu orang tak bertanggungjawab.
Bagian situs kpu.go.id yang diganggu hacker adalah halamanberita, dengan
menambah berita dengan kalimat ”I Love You Renny Yahna Octaviana. Renny
How Are You There?”. Bukan hanya itu, sipengganggu juga mengacak-acak isi
berita kpu.go.id
pengurus situs web
kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak bisadiakses oleh
publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnyamengenai
persiapan Pemilu 2009. Padahal awal April 2008 tahapan awal
pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran
Parpol peserta Pemilumulai dilaksanakan….
Secara umum, bisa kita
simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlawkarena muatan dan
cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipundi beberapa sisi ada
yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.Muatan UU ITE kalau
saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
1.Tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah
dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEANFramework Guidelines (pengakuan tanda
tangan digital lintas batas)
2.Alat bukti elektronik
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3.UU ITE berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibathukum di Indonesia
4.Pengaturan nama domain
dan Hak Kekayaan Intelektual
5.Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada :
·
Pasal 27 (Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·
Pasal 28 (Berita Bohong
dan Menyesatkan, Berita Kebencian danPermusuhan)
·
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan
dan Menakut-nakuti)
·
Pasal 30 (Akses Komputer
Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·
Pasal 31 (Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi)
·
Pasal 32 (Pemindahan,
Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·
Pasal 33 (Virus?, Membuat
Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
·
Pasal 35 (Menjadikan
Seolah Dokumen Otentik (phising?)
UU ITE adalah
cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya
kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi,masyarakatdan
mengangkatcitra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITEluas (bahkan
terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yangmengatur hal-hal
lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan,
ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisadimanfaatkan
untuk kegiatan yang tidak produktif.
sumber : http://alwaysahabat.blogspot.sg/2012/11/artikel-cybercrime.html