NEGARA DAN WARGA NEGARA
1. Warga Negara
Masalah warga Negara, diatur dalam UUD 1945 pasal 26
Pasal 26 ayat 1 berbunyi :
“Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Dijelaskan bahwa orang – orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.
Orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia antara lain disebutkan :
- Karena kelahiran Indonesia
- Karena perkawinan dengan orang Indonesia
- Karena keturunan (Bapaknya dari Indonesia)
- Karena naturalisasi
Dari pasal 26 dan penjelasannya kita telah memahami siapa warga negara Indonesia itu. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara jelas diatur dalam UUD 1945. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara jelas diatur UUD 1945. Warga Negara harus bertanggung jawab terhadap negara dan kehidupan kenegaraan. Mencintai negara harus dengan sepenuh hati. Sebagai warga negara, kita harus mendahulukan kepentingan negara dari kepentingan golongan atau individu. Janganlah kita menjadi pengacau atau pemberontak di negara kita ini.
Penduduk dibedakan menjadi :
- Penduduk warga Negara
- Penduduk bukan warga Negara
- Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
A. Asas Kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
B. Naturalis atau Pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
2.Negara
Negara adalah organisasi yang memiliki suatu wilayah tertentu, yang mempunyai pemerintah yang berdaulat dan diataati oleh rakyat untuk mencapai tujuan.
Negara didirikan adalah untuk mencapai tujuan yaitu mewujudkan kesejahteraan umum. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Negara Indonesia didirikan dengan tujuan yang jelas yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
5. Sebagai warga Negara, kita harus mentaati apa yang menjadi keinginan Negara, agar tujuan dapat tercapai
Tujuan utama negara :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Teori terbentuknya suatu Negara:
- Teori Hukum Alam:
2. Kondisi alam → Tumbuh dan berkembangnya manusia → Negara
- Teori Ketuhanan
4. Segala sesuatu diciptakan oleh Tuhan termasuk negara
- Teori Perjanjian (Thoma Hubbes)
Unsur Negara
1. Bersifat Konstruktif :
- Adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (tidak mutlak.
- Adanya rakyat
- Adanya pemerintahan yang berdaulat
2. Bersifat Deklaratif
- Adanya tujuan Negara → UUD
- Adanya pengakuan dari negara lain secara de facto maupun de jure
- Masuk dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
Proses bangsa Indonesia yang menjadi negara:
- Perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan
- Proklamasi →Pintu gerbang kemerdekaan
- Keadaan negara yang nilai dasarnya adalah : Merdeka → Bersatu → Berdaulat
4. → Adil dan Makmur
- Terbentuknya negara atas dasar kehendak seluruh warga negara Indonesia
- Terjadinya negara berkat Tuhan Yang Maha Esa.
Bentuk negara
- Negara Kesatuan (Unitary State)
- Negara Serikat (Federation State)
3. Landasan Ideal Wasantara: Pancasila
4. Landasan Konstitusional Wasantara: UUD 1945
A. Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
B. Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat
C. Unsur-Unsur Negara harus ada:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya
D.Macam-macam tujuan negara diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hokum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hokum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
E.Sifat-Sifat Kedaulatan
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas
F. Sumber Kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hokum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia
3. Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
1. Hukum
Hukum adalah Peraturan-peraturan yang memaksa, yangg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan. (Menurut JCT.Simorangkir SH)
A. Ciri-Ciri dan Sifat Hukum :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah/larangan tersebu harus dipatuhi oleh setiap orang
B. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika dilanggar mendapat sangsi yang tegas dan nyata
Sumber Hukum Formal :
1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
C. Pembagian Hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
1. hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
2. hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
3. hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
4. hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
1. hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
2. hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
3. hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
4. hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
1. Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2. Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
3. hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
1. hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
2. hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
1. hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
2. hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
1. hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
2. hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
1. hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
2. hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
1.D.Sistem Hukum Terurai menjadi 3 yaitu:
1. substansi
2. struktur
3. Kultur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar